PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
PENGERTIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
·
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
·
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
HAM menurut konsep sosialis
- Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
- Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
- Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
.Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “
Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·
Hak
untuk hidup
·
Kemerdekaan
dan keamanan badan
·
Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·
Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·
Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
·
Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Hak
untuk bebas memeluk agama
·
Hak
untuk mendapat pekerjaan
·
Hak
untuk berdagang
·
Hak
untuk mendapatkan pendidikan
·
Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·
Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
Analisis Hak dan
Kewajiban
Hak tidak bisa
dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan
cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang
lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan
seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang
sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya
tetapi sebagai warga negara dia memilii kewajiban untuk memelihara hak orang
lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan
keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah
sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya
mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran
hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang
bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan
maupun kesempatan. Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal
istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang
untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk
menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan
lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga
hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah
untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang
bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak
dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A. Hak di peroleh bila kewajiban
terkait telah di laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu
timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila
seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan
satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa
melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada
keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
PENUTUP
- Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah
tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang
hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang
kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun
bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
- Saran-saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga
negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita
bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga
negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
Daftar Pustaka
· Idjehar,
Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press,
2003.
· Ubaidillah
Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah, 2000.
0 komentar:
Posting Komentar