Latihan
1:
1. Uraikan secara singkat sejarah pendidikan kewarganegaraan sebagai ssuatu
disiplin ilmu!
Jawab:
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata
“Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga
negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu
kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam
rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory
of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari
berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi
bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat.
Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak
dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education”
itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh
setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan
program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
2. Uraikan kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan
Nasional di Indonesia!
Jawab:
Kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di
Indonesia di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39
ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c)
Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN).
3. Jelaskan maksud diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen
DIKTI No. 267/Dikti/Kep/2000!
Jawab:
Diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI No.
267/Dikti/Kep/2000, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara
dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
4. Jelaskan salah satu syarat pemerintahan yang telah melaksanakan sistem
demokrasi menurut kongres international commission of jurist Bangkok tahun
1965!
Jawab:
Dalam Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok
pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat
dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara
tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah
Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena
dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan,
diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga
negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari
sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh
tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan
negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan
melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semangat patriotisme dan
nasionalisme yang tinggi.
5. Mata kuliah umum yang termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK)
adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan.
Coba saudara jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah pengembangan
kepribadian tersebut?
Jawab:
1. Tujuan diberikannya mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) ini agar
para sarjana Indonesia memiliki kualifikasi:
a. Taqwa kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan
berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta
memiliki sikap tenggang rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain.
b. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan
prinsip-
prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi
maupun golongannya.
c. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam
mensikapi permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya maupun pertahanan dan keamanan.
6. Jelaskan perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan
kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu dengan cara
memberikan mata kuliah Dasar keahlian (MKDK) dan mata kulaiah keahlian (MKK)
dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia? Terangkan pula
pendapat Albert Einstein dan Driyarkara tentang perlunya dikembangkan ke dua
aspek tersebut dalam pengembangan sumber daya manusia!
Jawab:
Perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis pengembangan kepribadian (MKPK)
dan berbasis pengembangan kemampuan dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian
mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya
MKDK dan MKK adalah dalam rangka untuk mengembangkan aspek kemampuan (abilitas)
mahasiswa yang seluruhnya bermuara pada satu tujuan agar kelak ia cakap
menghadapi kehidupan yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat
pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai.
Albert Einstein mengungkapkan bahwa ”Science without religion is blind.
Religion without science is lame”. Suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh
moralitas agama adalah buta.Agama tanpa didukung oleh pengetahuan lumpuh.
Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara menyatakan bahwa
dalam suatu kehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau values. Namun
kalau diklasifikasikan hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai alat (tool) dan
nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini ke dalam nilai
tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkannya ke dalam nilai
alat.Bagi manusia harus dibedakan antara nilai alat dan nilai tujuan.Nilai
tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia. Nilai-
nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah
nilai alat dan (sama sekali) bukan nilai tujuan. Agar supaya perbuatan manusia
tidak menjadi kegila-gilaan, maka nilai alat harus tetap menjadi/sebagai nilai
alat, dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai tujuan.
7. Globalisasi adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari oleh semua bangsa,
termasuk bangsa Indonesia. Globalisasi disamping mempunyai dampak positif, juga
mempunyai dampak negatif. Jelaskan!
Jawab:
Dampak positif adalah seperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi
peluang-peluang baru, sedang yang negatif adalah seperti dapat mengganggu
keamanan, memperburuk ekonomi, marginalisasi sosial dan meningkatnya
kemiskinan.
8. Menurut saudara bagaimana seharusnya bangsa Indonesia mensikapi dampak
negatif dan positif dari globalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap
tidak kehilangan identitas nasionalnya!
Jawab:
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,
kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan ini pun perlu dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan
serta kesatuan negara dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. Jelasksan pengertian kompetensi! Kompetensi apa saja yang harus dimiliki
oleh setiap mahasiswa yang telah lulus pendidikan kewarganegaraan! Berikan
contoh – contoh seperlunya.
Jawab:
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung
jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap
maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang
komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara
dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karena itu
maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa
perilaku, yaitu:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa Indonesia.
b. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara Indonesia.
c. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
d. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
e. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
10. Jelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis!
Jawab:
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar ”warga”, berarti sekelompok orang yang
menjadi anggota suatu negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setelah mendapat
awalan ke dan akhiran an menjadi Kewarganegaraan maka dia mempunyai arti
kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara. Dengan demikian
maka yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam
rangka mengembangkan atau menumbuhkan kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan
keberaniannya untuk berkorban demi membela bangsa dan negaranya.
11. Jelaskan apa saja landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang
saudara ketahui! Berikan penjelasan seperlunya!
Jawab:
. 1. Landasan ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu
mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global tersebut yang
digambarkan sebagai kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk
itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup
bagi setiap warga negara. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi
hubungan antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang
semua itu berpijak pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa
tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air
yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan
republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai
metode, sistematis dan bersifat universal.Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah
itu harus jelas baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidang
sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedang
objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk
membahas objek material tersebut.
Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal yang berkaitan
dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa
wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:
Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga
negara).
Segi pembelaan negara.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:
-Hak dan kewajiban warga Negara.
- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
-Demokrasi Indonesia.
-Hak asasi manusia.
-Wawasan nusantara.
-Ketahanan nasional.
-Politik dan strategi nasional.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang
dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan
Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan
pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai
disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun perlu dibantu
oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi,
administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan
ilmu filsafat.
12. Landasan hukum
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan
alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam
usaha pembelaan negara.
Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan
Kemanan Negara Republik Indonesia.
Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap
warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan
pramuka.
Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
3 Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa
dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai
sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam
sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara.
Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai
kesatuan.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan
menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar
negara.
Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai
dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan
nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang
berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan
wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu
tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan
berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai
perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang
diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga
dalam wawasan nusantara, demi terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian
ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari
wawasan nusantara.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat
dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar pemerintahan ketahanan
nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang
menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai
empat bidang yang lainnya.
Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional
tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar
pemikiran aspek alamiah triagatra.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang
memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara.
Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui
alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita untuk mengisi
kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bersatu merupakan bekal untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur,
dengan sistem berdaulat.
Cita-cita mengisi kemerdekaan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
harus diisi dengan pembangunan nasional, tanpa pembangunan nasional cita-cita
bangsa untuk mengisi kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sebagai perbandingan, di beberapa negara juga dikembangkan materi Pendidikan
Umum/General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai yang mendasari
sikap dan perilaku warga negaranya.
-Amerika Serikat: History, Humanity, dan Philosophy.
-Jepang: Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
-Filipina: Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, the Philiphine
New -Constitution, dan studi of Human Rights.